[NEGERI YANG ANEH] Jual Televisi Rakitan Sendiri Dari Bahan Bekas, Pria Kreatif Ini Diciduk Polisi - Harsindo.COM. Rakit TV Dari Tabung Komputer Bekas, Lulusan SD Diringkus Polisi. Pria berusia 41 tahun tamatan SD itu memang cukup kreatif. Dia mampu merakit kembali bahan-bahan bekas elektronik menjadi televisi yang cukup berkualitas. Dengan mendirikan toko 'Haris Komputer' diapun memasarkan televisi daur ulang itu dengan melabeli berbagai merk seperti Veloz, Maxreen, Zener, dan Vitron.
Seorang warga Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah diciduk polisi dengan pasal pidana gan harsindo.com. Pasalnya pria tersebut menjual televisi yang dirakitnya sendiri dari bahan monitor komputer bekas yang tidak terpakai.
"Tidak tanggung-tanggung, satu hari tersangka dan 8 karyawannya mampu memproduksi 30 sampai 40 unit televisi. Satu hari keuntungannya Rp 450 ribu dan satu bulan bisa mencapai Rp 11,7 juta," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol A Liliek Darmanto seperti dikutip Merdeka, Selasa (17/3).
MH menjadi tersangka dijerat dengan pasal 120 jo pasal 53 ayat 1 huruf b Undang-undang RI No 3 tahun 2014 tentang perindustrian karena memproduksi dan mengedarkan barang tidak memenuhi SNI, spesifikasi, dan pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri.
"Ancaman pidananya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Adapun pasal 106 Undang-undang RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan karena tidak memiliki izin dan juga melanggar pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 undang-undang RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Liliek.
Negeri yang aneh yah, orang kreatif dipenjara, impor malah diperbanyak.
Seorang warga Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah diciduk polisi dengan pasal pidana gan harsindo.com. Pasalnya pria tersebut menjual televisi yang dirakitnya sendiri dari bahan monitor komputer bekas yang tidak terpakai.
"Tidak tanggung-tanggung, satu hari tersangka dan 8 karyawannya mampu memproduksi 30 sampai 40 unit televisi. Satu hari keuntungannya Rp 450 ribu dan satu bulan bisa mencapai Rp 11,7 juta," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol A Liliek Darmanto seperti dikutip Merdeka, Selasa (17/3).
MH menjadi tersangka dijerat dengan pasal 120 jo pasal 53 ayat 1 huruf b Undang-undang RI No 3 tahun 2014 tentang perindustrian karena memproduksi dan mengedarkan barang tidak memenuhi SNI, spesifikasi, dan pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri.
"Ancaman pidananya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Adapun pasal 106 Undang-undang RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan karena tidak memiliki izin dan juga melanggar pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 undang-undang RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Liliek.
Negeri yang aneh yah, orang kreatif dipenjara, impor malah diperbanyak.
0 Response to "[NEGERI YANG ANEH] Jual Televisi Rakitan Sendiri Dari Bahan Bekas, Pria Kreatif Ini Diciduk Polisi"