OC Kaligis Dijemput Paksa Penyidik KPK
Unknown
0
komentar Print
JAKARTA - Penyidik KPK menjemput paksa pengacara kondang OC Kaligis, Selasa (14/7/2015). Pantauan Okezone, OC Kaligis tiba sekira pukul 15.50 WIB dengan mengenakan mobil Toyota Avanza milik KPK. Dia mengenakan setelan jas berwarna hitam, serta didampingi oleh dua orang penyidik KPK.
Saat mobil datang, OC Kaligis terlihat duduk di bangku tengah dengan diapit oleh dua orang penyidik KPK. Tak ada satu kata pun keluar dari mulut OC Kaligis saat awak media mencecarnya dengan berbagai pertanyaan. Dia hanya melemparkan senyum.
Sebelumnya pada pemeriksaan perdana Senin 13 Juli 2015 ayah dari artis Velove Vexia itu tidak hadir. Dalam pemeriksaan kali ini, OC Kaligis sebagai saksi dari anak buahnya, M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry yang tertangkap tangan oleh KPK pada saat melakukan suap kepada tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Sebelumnya, tim Satgas KPK mengamankan lima orang dalam OTT di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7/2015). Mereka yang tertangkap tangan, yakni Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro dan dua orang koleganya hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting, Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis and associates, M. Yagari Bhastara alias Gerry.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, kelima orang itu ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di PTUN Medan. Mereka juga telah ditahan di Rutan terpisah.
Selaku pihak pemberi suap, Gerry diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tripeni Irianto Putro yang diduga sebagai pihak penerima suap, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dua orang Hakim lainnya yakni hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting juga diduga sebagai pihak penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan yang turut disangka sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
0 Response to "OC Kaligis Dijemput Paksa Penyidik KPK"